Hari Guru, Tapi Guru Ini Nekat Gadaikan Puluhan Mobil Sewaan
Dunia
pendidikan kembali tercoreng di Hari Guru. Seorang guru PTT di sekolah SMK
swasta di Purwokerto Jawa Tengah nekat gadaikan puluhan mobil sewaan. Peristiwa
ini terbongkar setelah Kepolisian Resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah menerima
laporan dari beberapa korban yang mengadukannya kepada petugas polisi.
Kepada
petugas, tersangka CH (36) mengakui sudah tiga bulan melakukan aksi tersebut.
Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan aksi tersebut lantaran pernah
menjadi korban dalam kejahatan yang sama.
"Saya
melakukan itu, karena mobil saya juga digadaikan," ujarnya kepada petugas
saat gelar kasus di halaman belakang Markas Polres Banyumas, Rabu (26/11).
Terungkapnya
kasus ini bermula saat salah satu korban bernama Bintang Andri Kusuma, warga
Desa Singasari RT 01 RW 02, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, melapor ke polisi,
karena CH tidak mengembalikan mobil yang Daihatsu Xenia bernomor polisi R 9303
JH yang disewanya di persewaan milik korban.
"Tetapi
hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tidak mengembalikan mobil ke
persewaan. Tetapi malah menggadaikannya kepada seseorang dengan harga Rp 30
juta," jelas Kepala Polres Banyumas, AKBP Murbani Budi Pitono.
Mendapat
laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya
menangkap tersangka CH di daerah Purwokerto Kulon pada Jumat (26/11). Setelah
berhasil menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus
penggelapan mobil sewaan tersebut dan berhasil mengamankan enam mobil yang
disewa tersangka.
"Kami
berhasil mengamankan enam mobil sewaan yang digelapkan tersangka dari sejumlah
korban di berbagai tempat kejadian perkara," katanya.
Lebih lanjut,
Murbani mengemukakan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk mencari
kemungkinan masih adanya mobil lain yang digadai tersangka. "Saat ini kami
mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya
yang belum terungkap," jelasnya.
Saat ini,
tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.
(MEDANFOTO/Mda/14)
0 komentar: