Translate

Hari Guru, Tapi Guru Ini Nekat Gadaikan Puluhan Mobil Sewaan


Dunia pendidikan kembali tercoreng di Hari Guru. Seorang guru PTT di sekolah SMK swasta di Purwokerto Jawa Tengah nekat gadaikan puluhan mobil sewaan. Peristiwa ini terbongkar setelah Kepolisian Resor (Polres) Banyumas Jawa Tengah menerima laporan dari beberapa korban yang mengadukannya kepada petugas polisi.

Kepada petugas, tersangka CH (36) mengakui sudah tiga bulan melakukan aksi tersebut. Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan aksi tersebut lantaran pernah menjadi korban dalam kejahatan yang sama.

"Saya melakukan itu, karena mobil saya juga digadaikan," ujarnya kepada petugas saat gelar kasus di halaman belakang Markas Polres Banyumas, Rabu (26/11).

Terungkapnya kasus ini bermula saat salah satu korban bernama Bintang Andri Kusuma, warga Desa Singasari RT 01 RW 02, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, melapor ke polisi, karena CH tidak mengembalikan mobil yang Daihatsu Xenia bernomor polisi R 9303 JH yang disewanya di persewaan milik korban.

"Tetapi hingga batas waktu yang disepakati, tersangka tidak mengembalikan mobil ke persewaan. Tetapi malah menggadaikannya kepada seseorang dengan harga Rp 30 juta," jelas Kepala Polres Banyumas, AKBP Murbani Budi Pitono.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka CH di daerah Purwokerto Kulon pada Jumat (26/11). Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus penggelapan mobil sewaan tersebut dan berhasil mengamankan enam mobil yang disewa tersangka.

"Kami berhasil mengamankan enam mobil sewaan yang digelapkan tersangka dari sejumlah korban di berbagai tempat kejadian perkara," katanya.

Lebih lanjut, Murbani mengemukakan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran untuk mencari kemungkinan masih adanya mobil lain yang digadai tersangka. "Saat ini kami mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang belum terungkap," jelasnya.


Saat ini, tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. (MEDANFOTO/Mda/14)

0 komentar:

Back to Top