Translate

Pendemo yang Melakukan Tindakan Anarkis Akan di Tindak


Medan - Bagi yang anarkis polisi tak segan-segan akan menangkap demonstran. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memberi peringatan keras bagi demonstran pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf. Menurut Helfi, Poldasu tidak membatasi para pendemo yang menolak kenaikan harga BBM.

"Tapi saya tekankan, polisi tidak akan segan-segan menangkap demonstran yang bertindak anarkis dalam melakukan aksi demo pasca ditetapkannya kenaikan harga BBM," ucap Helfi, Rabu (19/11/2014).

Dia mengatakan, dalam melakukan aksi demo para demonstran diberikan batasan waktu.

"Jadi waktu demo itu batasnya pukul 18.00 WIB. Bila sudah melewati, petugas akan melakukan pembubaran secara paksa dan itu diatur di pasal 216 KUHP," terang Helfi.

Bagi yang anarkis dan melukai polisi ada ancaman lain yang bakal dikenakan. "Bagi demonstran yang melukai polisi akan dikenakan pasal 212 dengan ancaman 5 tahun penjara bila menyebabkan luka ringan, 8 tahun bila menyebabkan luka berat, 12 bila meninggal dunia," beber Helfi.

Sehingga Helfi mengimbau kepada para demonstran untuk berdemonstrasi secara damai. "Sampaikan aspirasi secara damai, kita tidak melarang para mahasiswa tapi jangan anarkis," kata nya.


Menurut Helfi, polisi menangkap tiga orang mahasiswa yang melakukan aksi demo Selasa (18/11) malam. Parahnya lagi, seorang mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ditangkap karena mencuri ban bekas untuk dibakar ketika aksi demonstrasi berlangsung. (MEDANFOTO/14)

0 komentar:

Back to Top