Pendemo yang Melakukan Tindakan Anarkis Akan di Tindak
Medan - Bagi
yang anarkis polisi tak segan-segan akan menangkap demonstran. Kepolisian
Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memberi peringatan keras bagi demonstran
pascakenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Demikian
dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf. Menurut
Helfi, Poldasu tidak membatasi para pendemo yang menolak kenaikan harga BBM.
"Tapi
saya tekankan, polisi tidak akan segan-segan menangkap demonstran yang
bertindak anarkis dalam melakukan aksi demo pasca ditetapkannya kenaikan harga
BBM," ucap Helfi, Rabu (19/11/2014).
Dia
mengatakan, dalam melakukan aksi demo para demonstran diberikan batasan waktu.
"Jadi
waktu demo itu batasnya pukul 18.00 WIB. Bila sudah melewati, petugas akan
melakukan pembubaran secara paksa dan itu diatur di pasal 216 KUHP," terang
Helfi.
Bagi yang
anarkis dan melukai polisi ada ancaman lain yang bakal dikenakan. "Bagi
demonstran yang melukai polisi akan dikenakan pasal 212 dengan ancaman 5 tahun
penjara bila menyebabkan luka ringan, 8 tahun bila menyebabkan luka berat, 12
bila meninggal dunia," beber Helfi.
Sehingga
Helfi mengimbau kepada para demonstran untuk berdemonstrasi secara damai.
"Sampaikan aspirasi secara damai, kita tidak melarang para mahasiswa tapi
jangan anarkis," kata nya.
Menurut
Helfi, polisi menangkap tiga orang mahasiswa yang melakukan aksi demo Selasa
(18/11) malam. Parahnya lagi, seorang mahasiswa Universitas Islam Sumatera
Utara (UISU) ditangkap karena mencuri ban bekas untuk dibakar ketika aksi
demonstrasi berlangsung. (MEDANFOTO/14)
0 komentar: