Daftar Resmi Biaya Sim Baru dan Perpanjang
Jakarta - Divisi Humas Mabes Polri,
mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan
perpanjangan), serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang.
Pengumuman
ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri. Masyarakat
sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau
termakan oknum calo.
Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan
Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan
Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000,
Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan
Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp
30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000,
Perpanjangan Rp 225.000
Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru,
dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan
fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari
Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil
cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat
keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait,
misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik
kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di
loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang
dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan
bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat
Ketetapan Pajak Daerah).
(MEDAN FOTO/Tribun News/15)
info menarik
ReplyDeletebila bisa memperpanjang sim online darimana saja
terima kasih banyak artikelnya
ini yang dicari
ReplyDeletesolusi sim hilang sama dompetnya
terima kasih infonya
Terimakasih infonya ya, sangat membantu :)
ReplyDelete