Translate

Komite Revolusi Agraria Demo Kantor Gubsu


Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Revolusi Agraria (KRA) melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara, dijalan Diponegoro Medan, Rabu(29/10/2014). Massa berharap segera tagih janji terhadap Persiden terpilih bapak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK.

Tanah memiliki fungsi sosial dengan pasal 6 UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960, namun ternyata tanah di negeri ini tidak lagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat berdasarkan pasal 33 ayat UUD 1945.

R.Sipayung selaku kordinator aksi mengungkapkan, Realisasikan 9 juta Hektar untuk kaum tani, hentikan liberalisasi pangan dan pertanian yang menghancurkan dan mematikan kaum tani.

Hak atas tanah untuk kemakmuran rakyat, hanyalah omong kosong semata, kaum tani tidak diberi kesempatan untuk berdaulat dinegeri sendiri, dihancurkan oleh bangsa dan pemerintahnya sendiri. Hal ini terjadi pasca 1965, banyak tanah-tanah rakyat dirampas perkebunan dengan menggunakan aparat bersenjata (TNI) pada masa itu.

"Bebaskan tanpa syarat dan hentikan kriminalisasi terhadap aktifis, petani, buruh, mahasiswa, supir, dan nelayan, dimana memperjuangkan dan menuntut hak, Demokrasi, Kesejahteraan, kedaualatan dan kehidupan layak di negeri ini." Jelasnya.


Berbagai macam masalah yang sampai sekarang belum terselsaikan dan berharap terkait program kampaye Jokowi-JK pada saat Pemilu yaitu 9 juta hektar buat petani adalah sebuah hal yang harus direalisasikan oleh pemerintahan Jokowi-JK. MEDAN FOTO/Ahmad/14

0 komentar:

Back to Top