Komite Revolusi Agraria Demo Kantor Gubsu
Puluhan massa
yang tergabung dalam Komite Revolusi Agraria (KRA) melakukan aksi unjukrasa
didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara, dijalan Diponegoro Medan,
Rabu(29/10/2014). Massa berharap segera tagih janji terhadap Persiden terpilih
bapak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK.
Tanah
memiliki fungsi sosial dengan pasal 6 UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960, namun
ternyata tanah di negeri ini tidak lagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat berdasarkan pasal 33 ayat UUD 1945.
R.Sipayung
selaku kordinator aksi mengungkapkan, Realisasikan 9 juta Hektar untuk kaum
tani, hentikan liberalisasi pangan dan pertanian yang menghancurkan dan
mematikan kaum tani.
Hak atas
tanah untuk kemakmuran rakyat, hanyalah omong kosong semata, kaum tani tidak
diberi kesempatan untuk berdaulat dinegeri sendiri, dihancurkan oleh bangsa dan
pemerintahnya sendiri. Hal ini terjadi pasca 1965, banyak tanah-tanah rakyat
dirampas perkebunan dengan menggunakan aparat bersenjata (TNI) pada masa itu.
"Bebaskan
tanpa syarat dan hentikan kriminalisasi terhadap aktifis, petani, buruh,
mahasiswa, supir, dan nelayan, dimana memperjuangkan dan menuntut hak,
Demokrasi, Kesejahteraan, kedaualatan dan kehidupan layak di negeri ini."
Jelasnya.
Berbagai
macam masalah yang sampai sekarang belum terselsaikan dan berharap terkait
program kampaye Jokowi-JK pada saat Pemilu yaitu 9 juta hektar buat petani
adalah sebuah hal yang harus direalisasikan oleh pemerintahan Jokowi-JK. MEDAN FOTO/Ahmad/14
0 komentar: