Poldasu Tetapkan Kepala Kantor BPN Medan Sebagai Tersangka
Kepolisian
Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan Kepala Badan Pertanahan Kota Medan,
Dwi Purnama SH MKn, dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor BPN Medan, Hafizunsyah
sebagai tersangka.
Penetapan
tersebut dikeluarkan, karena keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sesuai dengan pas 417 Subs 416 Subs
Pasal 421 KUHPidana.
Kabid Humas
Poldasu,AKBP Helfi Assegaf menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap
kedua orang tersebut berdasarkan laporan Zainal Abidin Zain yang tertuang dalam
laporan SPK/1883/VII/2014/SPKT I, tanggal 22 juli 2014.
Dikatkannya, Zainal Abidin Zain merupakan Diretur dari PT. Arga Citra Kharisma yang
melakukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang terletak di
Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan
Medan Timur diareal pertama seluas 13.578 meter dan areal kedua seluas
22.377 M, ke BPN Kota Medan.
"Saat
mengajukan surat permohonan penerbitan SKHGB itu, semua persyaratan sudah
dipenuhi pelapor, yakni dengan melampirkan surat permohonan, surat Putusan PN
Medan, Putusan dari MA, Berita Acara Eksekusi dan penyerahan hasil eksekusi.
Namun, permohonan ini ditolak oleh BPN Medan," ujar, Senin (6/10/2014).
Disebutkannya,
penolakan tersebut sesuai dengan surat No 1749.1271/600 X 2013 tanggal 25
Oktober 2013, yang dikeluarkan oleh Dwi Purnama, Kepala Kantor BPN Medan. Dalam
surat yang ditandatanganinya itu, Dwi Purnama menolak permohonan HGB tersebut,
dengan menyebutkan bahwa hal itu tidak dapat diproses karena tanah yang dimohon
itu diklaim sebagai aktiva tetap (aset) oleh PT. Kereta Api indonesia (KAI),
dan BUMN, yang hingga kini masih dalam proses perkara perdata.
Menurutnya,
penolakan yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Medan itu jelas adalah tindak
pidana atau perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 21 KUHP,
unsurnya adalah PNS yang sewenang-wenang memakai kekuasaanya, dan telah
mengintruksikan kepada bawahanya meski permohonan itu sudah dilengkapi dengan
putusan-putusan."Kedua tersangka sudah dilayangkan surat panggilan pada
Jumat (3/10/2014) dan akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu
(8/10/2014)," sebutnya.
Disebutrkannya,
waktu dan kejadiannya kasus tersebut adalah tanggal 21 April 2013 di Komplek
Centre Point, Jalan Timur No.1 Medan.
Terhadap kasus ini, lanjutnya, pihak Subdit II Harda Tahbang Poldasu sudah
memeriksa 4 orang saksi, yakni Drs Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Dharmansyah
SH, dan Fahmiluddin SH.
Hasil
pemeriksaan saksi tersebut juga dikuatkan keterangan dari saksi ahli.
"Kedua tersangka tidak ditahan karena hukumanya dibawah 5 tahun, tepatnya
2,8 tahun. Untuk barang bukti yang disita adalah surat penolakan dari Dwi
Purnama, yaitu surat No 1749.1271/600 X 2013 tanggal 25 Oktober 2013, yang ditanda
tanganinya," ungkapnya.
Dikatakanya,kerugian
korban dalam kasus ini mencapai Rp 50 miliar, atas tidak diterbitkanya surat
hak guna bangunan, yang menurut korban adalah pemilik sah tanah yang
mengajukanya pada kantor BPN.Surat itu harus tetap diterbitkan, walaupun ada
sengketa, karena sudah ada putusan MA yang bersifat mutlak dan harus
dilaksanakan. Putusan MA itu adalah pada point 12, yang menyebutkan bahwa keputusan sertifikat hak guna bangunan itu
dapat dilakukan dulu meskipun ada upaya banding maupun peninjauan kembali.
"Atas
dasar putusan MA tersebut, BPN dianggap tidak penuhi permohonan untuk
menerbitkan surat hak guna bangunan yang diajukan pemohon. Karenanya, Kepala
BPN Medan, dianggap telah melakukan penyalahgunaan jabatan dalam
prosesnya,"katanya.
Dikatakanya,
kasus seperti ini sudah banyak terjadi dan
yang baru berani memprosesnya adalah Subdit II Harda Tahbang saja. "Kasus ini dapat dijadikan contoh bagi
polda lain, kalau kasus seperti itu bosa dipidanakan," pungkasnya. (MF)
0 komentar: