Polresta Medan Gagalkan Seludupan Narkoba Jenis Ganja Seberat 240 Kg
Satuan
Reserse Narkoba Polresta Medan kembali dalam melaksanakan tugasnya terhadap
narkoba, kini pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Ganja
seberat 240 Kg yang berasal dari Aceh yang akan dijual ke Medan.
Dalam
penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan kedua tersangka berinisial IK,
Umur 44 tahun dan SL, Umur 50 tahun beserta barang bukti mobil pick up
berplat BL 8332 U.
Kapolresta
Medan Kombes Pol.Nico Afinta Karo-Karo didampingi Kasat Res Narkoba,Kompol Dony
Alexander dalam pemaparannya dimako Polresta Medan JL.HM.Said Medan,
Kamis(9/10/2014) sore mengatakan, "Ada dua tersangka yang kita amankan
dalam kasus ini,modusnya para tersangka membawa pisang yang didalamnya ada
ganja dengan mobil pick up,''jelasnya.
Nico
menambahkan, bahwa pihaknya masih memerangi peredaran narkoba yang mana narkoba
adalah musuh kita bersama dan kami mengajak kepada elemen masyrakat agar ikut
untuk memerangi narkoba,"Tambahnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan Pasal
115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 UU RI
No.35 tahun 2009 tentang narkoba. MEDAN FOTO/Ahmad/14
0 komentar: