Translate

SBSI 1992 Demo Kantor Gubernur Sumatera Utara



Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Gubernur Sumatera Utara, jalan Diponegoro Medan, Senin (27/10/2014).

Dalam aksi ini buruh mengungkapkan laksanakan Tri Layak, Kerja Layak, Upah Layak Dan Hidup Layak bagi buruh dan keluarganya.Hari ini genap satu minggu Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Bapak Drs.H.M. Jusuf Kalla mengucapkan sumpah dan janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2014 - 2019,

Pemimpin pilihan rakyat dan diharapkan mampu melaksanakan program kerakyatan secara konsinsten sebagaimana janji Bapak Joko Widodo/Jusuf Kalla pada masa kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014.

Bambang Hermanto, SH mengatakan, kami menuntut adanya pembenahan pengawasan pelaksanaan ketentuan perundang-undang, ketersedian aparat pengawas/PPNS di kabupaten/kota serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran UU/Peraturan oleh para Pengusaha.

Dalam UU ketenagakerjaan No 13/2003 mengamanatkan upah minimum diberikan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Layak yang berarti tidak sekedar buruh bertahap hidup untuk berproduksi esok harinya akan tetapi layak secara manusiawi dama dengan manusia lainya.

Itulah kenyataan, yang harus dihadapi oleh klas buruh di negeri ini, dimana tidak ada keberpihakan yang mutlak dan konkrit dari pihak pemerintah/penguasa yang berkuasa pada saat ini untuk bersikap afirmatif terhadap aset yang paling berharga yaitu kaum buruhnya.

"Kami akan menunggu tuntutan janji presiden Jokowi yaitu Upah Layak,Kerja Layak, hidup Layak, menghentikan eksploitasi bagi buruh dan keluarga buruh perkebunan kelapa sawit." Jelasnya. MEDAN FOTO/Ahmad/14


0 komentar:

Back to Top