Translate

PDAM Tirtanad, Penyertaan Modal Proyek di Setujui , Gubsu Bakal Terancam diperiksa KPK


Komisi pemberantasan korupsi (KPK) diminta agar mempercepat proses pelayangan surat perintah penyidikan terhadap 3 orang direksi perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara PDAM Sumut yang telah dilaporkan ke KPK pada 11 September 2013 oleh gerakan aku geram dan anti koruptor (Gagak) Sumut yaitu AT, MR, dan TL. Ketiga direksi tersebut diduga melakukan penyimpangangan atas anggaran negara untuk pembangunan proyek penambahan dan pengembangan instalasi pengolahan air sungai dan jaringan pipa transmisi di Kec.Medan Sunggal pada 2014 lalu.

"Saat ini KPK tengah meminta data tambahan atas laporan pengaduan kami terhadap 3 direksi PDAM. Artinya KPK tidak memandang sebelah mata laporan yang kami layangkan. Artinya, pengaduan kami sudah ditindak oleh KPK. Namun, kami meminta agar KPK mempercepat proses penyidikan ini agar uang negara bisa segera diselamatkan,"ungkap Yudi Adrian selaku Gubernur GAGAK kepada Posmetro Medan, Selasa (12/11/2014).

Yudi juga meminta agar KPK juga menyelidiki penyertaan modal proyek tersebut sebesar Rp200miliar pada APBD Sumut di tahun 2012. Kejanggalan pun terasa, sebab proyek baru dilaksanakan pada 2013 lalu. Sementar berdasarkan aturan yang ada, dana APBD harus digunakan pada tahun dianggarkan. Untuk itu, Yudi mempertanyakan apakah laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas anggaran tersebut diterima begitu saja oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Ini sangat kita pertanyakan. Masa iya LPJnya begitu saja diterima oleh Gubernur. Apa dia ga bertanya-tanya kok bisa begitu ya. Apakah begini cara Gubernur Sumut menangani BUMD di Sumut? Seakan-akan seperti mengurus kios rokok di pinggir jalan! Nah ini saatnya KPK untuk menelusuri lebih jauh permasalahan ini,"ungkapnya.

Kejanggalan pun tak hanya sampai disitu, sebab penyertaan modal tersebut berjumlah lebih besar daripada data anggaran di lapangan. Sebelumnya Yudi pernah memperlihatkan data anggaran proyek tersebut sebesar Rp176.076.760.000. Melihat hal tersebut, Yudi pun mempertanyakan kemana sisa anggaran dari penyertaan modal tersebut.

"Sisanya itu kemana yang jumlahmya sekitar Rp23 miliar lebih? Atau dipulangkan ke Pemprov? Kalau dipulangkan kemana uangnya? Apakah untuk membayar dana bagi hasil (DBH) atau untuk apa? Ini harus diselidiki oleh KPK,"ungkap Yudi.

Yudi pun meminta agar Gatot tidak lari dari terpaan korupsi di tubuh PDAM Tirtanadi Sumut. Sebab dikatakan Yudi Gatot turut serta dalam penyertaan modal proyek tersebut.  Tak hanya 3 direksi dan Gubsu yang harus diperiksa KPK. Yudi juga meminta KPK juga memerikaa pimpinan produksi (Pimpro) dan pihak konsultan. Sebab kedua pihak ini diduga kuat juga melakukan korupsi terkait proyek tersebut di lapangan.

"Kami bicara berdasarkan data dan investigasi. Kami melihat ada dugaan kuat terjadinya mark up di lapangan yang melibatkan Pimpro dan konsultan. KPK wajib perikaa mereka juga,"ungkap Yudi sembari juga meminta DPRDSU memanggil pihak yang diduga harus bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan di tubuh PDAM Tritanadi Sumut.

Dalam waktu dekat LSM GAGAK pun akan melakukan aksi damai di depan kantor KPK di Jakarta. Selain untuk mengorasikan kasus proyek tersebut, Yudi mengatakan kedatangan pihaknya kesana juga untuk mengapresiasi kerja KPK yang fokus dalam memberantas koruptor.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa LSM GAGAK telah melaporkan ketiga direksi PDAM Tirtanadi Sumut ke KPK. Ketiga direksi disebut-sebut menggelontorkan uang muka untuk proyek tersebut tanpa adanya surat kuasa dari Direktur Utama, Ir. Azzam Rizal, M.Eng yang masih aktif meski mendekam di penjara pada pertengahan 2013 lalu. Sesuai peraturan perusahaan no.4 kpts 2012, Dirut sebagai pengguna anggaran, sedangkan 3 direksi itu sebagai penguasa anggaran.

Dari total biaya Rp176.076.760.000, PDAM Tirtanadi Sumut telah membayar uang muka sebesar Rp35.215.352.000 kepada pihak ketiga, yaitu PT.Wijaya Karya-PT.Cemerlang Samudera Kontrindo, KSO, sesuai nomor kontrak 02/SPJN/P3A/VI/2013, tanggal 18 Juni 2013 yang berakhir pada 2015 mendatang.

Yudi juga mengatakan bahwa Jelas pula ada kesalahan di sini bahwa tidak ada yang namanya uang muka. Yang harus dibayarkan itu adalah sesuai progres pengerjaan dilapangan. Ini sesuai Keppres no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

Yudi pun saat itu mempertanyakan kinerja badan pengawas provinsi Sumut yang sudah kecolongan terhadap hal ini. Dalam hal ini badan pengawas Provsu ada 5 orang. Mereka adalah mantan Sekretaris daerah Provsu Nurdin Lubis (ketua), Abu Hanifa Siregar (Sekretaris), Rajamin Sirait (anggota), Ahmad Gazali (anggota), dan Basrul Kamali (anggota).

Sebelumnya, Humas PDAM Tirtanadi Sumut, Amrun Lubis mengatakan bahwa pembangunan proyek penambahan dan pengembangan instalasi pengolahan air sungai dan jaringan pipa transmisi yang dilakukan di Kec.Medan Sunggal merupakan kesepakatan antar PDAM Tirtanadi Sumut dengan pihak ketiga saat Direktur Utama, Ir. Azzam Rizal, M.Eng masih aktif. Saat itu Azzam menunjuk Hamdani Siregar sebagai pimpinan produksi (Pimpro) pada tanggal 30 Mei 2012. Di tahun itu tender dimenangkan oleh PT.Wijaya Karya-PT.Cemerlang Samudera Kontrindo, KSO dan terjadilah kesepakatan pembayaran uang muka oleh PDAM Tirtanadi Sumut sebesar 20 persen dari jumlah anggaran proyek.

Namun tak berapa lama Hamdani pun mengundurkan diri. Dia diganti oleh Ir.Suheri sesuai rapat dewan pengawas dan direksi PDAM Tirtanadi Sumut pada tanggal 5 Juni 2013 hingga September 2015. Sehingga Suheri harus melanjutkan perjanjian antara PT.Wijaya Karya-PT.Cemerlang Samudera Kontrindo, KSO dan PDAM Tirtanadi Sumut.


Lalu pada tanggal 17 Juli 2013, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan surat keputusan untuk pengangkatan 3 direksi PDAM Tirtanadi dengan memiliki hak kolektif kolegial dalam mengatur manajemen dan pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut. Surat keputusan gubernur dengan nomor 539/6502 tahun 2013 tersebut dikeluarkan setelah Azzam resmi ditahan pada pertengahan 2013 lalu. 3 direksi tersebut adalah AT (direktur administrasi dan keuangan), MR (direktur operasi), dab TL (direktur produksi dan perencanaan). (MEDANFOTO/14)

0 komentar:

Back to Top