PDAM Tirtanad, Penyertaan Modal Proyek di Setujui , Gubsu Bakal Terancam diperiksa KPK
Komisi
pemberantasan korupsi (KPK) diminta agar mempercepat proses pelayangan surat
perintah penyidikan terhadap 3 orang direksi perusahaan daerah air minum (PDAM)
Tirtanadi Sumatera Utara PDAM Sumut yang telah dilaporkan ke KPK pada 11
September 2013 oleh gerakan aku geram dan anti koruptor (Gagak) Sumut yaitu AT,
MR, dan TL. Ketiga direksi tersebut diduga melakukan penyimpangangan atas
anggaran negara untuk pembangunan proyek penambahan dan pengembangan instalasi
pengolahan air sungai dan jaringan pipa transmisi di Kec.Medan Sunggal pada
2014 lalu.
"Saat
ini KPK tengah meminta data tambahan atas laporan pengaduan kami terhadap 3
direksi PDAM. Artinya KPK tidak memandang sebelah mata laporan yang kami
layangkan. Artinya, pengaduan kami sudah ditindak oleh KPK. Namun, kami meminta
agar KPK mempercepat proses penyidikan ini agar uang negara bisa segera
diselamatkan,"ungkap Yudi Adrian selaku Gubernur GAGAK kepada Posmetro
Medan, Selasa (12/11/2014).
Yudi juga
meminta agar KPK juga menyelidiki penyertaan modal proyek tersebut sebesar
Rp200miliar pada APBD Sumut di tahun 2012. Kejanggalan pun terasa, sebab proyek
baru dilaksanakan pada 2013 lalu. Sementar berdasarkan aturan yang ada, dana
APBD harus digunakan pada tahun dianggarkan. Untuk itu, Yudi mempertanyakan
apakah laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas anggaran tersebut diterima begitu
saja oleh Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Ini
sangat kita pertanyakan. Masa iya LPJnya begitu saja diterima oleh Gubernur.
Apa dia ga bertanya-tanya kok bisa begitu ya. Apakah begini cara Gubernur Sumut
menangani BUMD di Sumut? Seakan-akan seperti mengurus kios rokok di pinggir
jalan! Nah ini saatnya KPK untuk menelusuri lebih jauh permasalahan
ini,"ungkapnya.
Kejanggalan
pun tak hanya sampai disitu, sebab penyertaan modal tersebut berjumlah lebih
besar daripada data anggaran di lapangan. Sebelumnya Yudi pernah memperlihatkan
data anggaran proyek tersebut sebesar Rp176.076.760.000. Melihat hal tersebut,
Yudi pun mempertanyakan kemana sisa anggaran dari penyertaan modal tersebut.
"Sisanya
itu kemana yang jumlahmya sekitar Rp23 miliar lebih? Atau dipulangkan ke
Pemprov? Kalau dipulangkan kemana uangnya? Apakah untuk membayar dana bagi
hasil (DBH) atau untuk apa? Ini harus diselidiki oleh KPK,"ungkap Yudi.
Yudi pun
meminta agar Gatot tidak lari dari terpaan korupsi di tubuh PDAM Tirtanadi
Sumut. Sebab dikatakan Yudi Gatot turut serta dalam penyertaan modal proyek
tersebut. Tak hanya 3 direksi dan Gubsu
yang harus diperiksa KPK. Yudi juga meminta KPK juga memerikaa pimpinan
produksi (Pimpro) dan pihak konsultan. Sebab kedua pihak ini diduga kuat juga
melakukan korupsi terkait proyek tersebut di lapangan.
"Kami
bicara berdasarkan data dan investigasi. Kami melihat ada dugaan kuat
terjadinya mark up di lapangan yang melibatkan Pimpro dan konsultan. KPK wajib
perikaa mereka juga,"ungkap Yudi sembari juga meminta DPRDSU memanggil
pihak yang diduga harus bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan di tubuh
PDAM Tritanadi Sumut.
Dalam waktu
dekat LSM GAGAK pun akan melakukan aksi damai di depan kantor KPK di Jakarta.
Selain untuk mengorasikan kasus proyek tersebut, Yudi mengatakan kedatangan
pihaknya kesana juga untuk mengapresiasi kerja KPK yang fokus dalam memberantas
koruptor.
Seperti yang
diberitakan sebelumnya bahwa LSM GAGAK telah melaporkan ketiga direksi PDAM
Tirtanadi Sumut ke KPK. Ketiga direksi disebut-sebut menggelontorkan uang muka
untuk proyek tersebut tanpa adanya surat kuasa dari Direktur Utama, Ir. Azzam
Rizal, M.Eng yang masih aktif meski mendekam di penjara pada pertengahan 2013
lalu. Sesuai peraturan perusahaan no.4 kpts 2012, Dirut sebagai pengguna
anggaran, sedangkan 3 direksi itu sebagai penguasa anggaran.
Dari total
biaya Rp176.076.760.000, PDAM Tirtanadi Sumut telah membayar uang muka sebesar
Rp35.215.352.000 kepada pihak ketiga, yaitu PT.Wijaya Karya-PT.Cemerlang
Samudera Kontrindo, KSO, sesuai nomor kontrak 02/SPJN/P3A/VI/2013, tanggal 18
Juni 2013 yang berakhir pada 2015 mendatang.
Yudi juga
mengatakan bahwa Jelas pula ada kesalahan di sini bahwa tidak ada yang namanya
uang muka. Yang harus dibayarkan itu adalah sesuai progres pengerjaan
dilapangan. Ini sesuai Keppres no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan
jasa.
Yudi pun saat
itu mempertanyakan kinerja badan pengawas provinsi Sumut yang sudah kecolongan
terhadap hal ini. Dalam hal ini badan pengawas Provsu ada 5 orang. Mereka
adalah mantan Sekretaris daerah Provsu Nurdin Lubis (ketua), Abu Hanifa Siregar
(Sekretaris), Rajamin Sirait (anggota), Ahmad Gazali (anggota), dan Basrul
Kamali (anggota).
Sebelumnya,
Humas PDAM Tirtanadi Sumut, Amrun Lubis mengatakan bahwa pembangunan proyek
penambahan dan pengembangan instalasi pengolahan air sungai dan jaringan pipa
transmisi yang dilakukan di Kec.Medan Sunggal merupakan kesepakatan antar PDAM
Tirtanadi Sumut dengan pihak ketiga saat Direktur Utama, Ir. Azzam Rizal, M.Eng
masih aktif. Saat itu Azzam menunjuk Hamdani Siregar sebagai pimpinan produksi
(Pimpro) pada tanggal 30 Mei 2012. Di tahun itu tender dimenangkan oleh
PT.Wijaya Karya-PT.Cemerlang Samudera Kontrindo, KSO dan terjadilah kesepakatan
pembayaran uang muka oleh PDAM Tirtanadi Sumut sebesar 20 persen dari jumlah
anggaran proyek.
Namun tak
berapa lama Hamdani pun mengundurkan diri. Dia diganti oleh Ir.Suheri sesuai
rapat dewan pengawas dan direksi PDAM Tirtanadi Sumut pada tanggal 5 Juni 2013
hingga September 2015. Sehingga Suheri harus melanjutkan perjanjian antara
PT.Wijaya Karya-PT.Cemerlang Samudera Kontrindo, KSO dan PDAM Tirtanadi Sumut.
Lalu pada
tanggal 17 Juli 2013, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho mengeluarkan surat
keputusan untuk pengangkatan 3 direksi PDAM Tirtanadi dengan memiliki hak
kolektif kolegial dalam mengatur manajemen dan pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut.
Surat keputusan gubernur dengan nomor 539/6502 tahun 2013 tersebut dikeluarkan
setelah Azzam resmi ditahan pada pertengahan 2013 lalu. 3 direksi tersebut
adalah AT (direktur administrasi dan keuangan), MR (direktur operasi), dab TL
(direktur produksi dan perencanaan). (MEDANFOTO/14)
0 komentar: