Pemko Medan, Dinilai Masih Belum Mampu Kelola Sampah
Fraksi
Demokrat menilai, penanggulangan sampah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah
Kota, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pasalnya hingga saat ini, masih banyaknya ditemukan sampah berserakan baik di
pinggir jalan, gorong-gorong maupun sungai. Hal ini disebabkan masih minimnya
kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Pernyataan
itu tercucap saat Fraksi Demokrat memberikan pandagannya terhadap Rancangan
Peraturan Dearah (Ranperda) Pengelolaan Persampahan, Senin (17/11/2014) diruang
sidang paripurna gedung DPRD Medan Jl.Kapten Maulana Lubis.
Menurut juru
bicara Fraksi Demokrat Herri Zulkarnain, setiap hari di Kota Medan terus
menghasilkan sampah baik itu limbah rumah tangga, industri dan dari para pelaku
usaha. Dengan begitu, Pemko Medan dapat mengetahui berapa jumlah alat yang
diperlukan untuk mengangkut sampah tersebut serta SDM yang dimiliki dinas
terkait.
"Kami
meminta penjelasan Pemko Medan berapa jumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara
(TPSS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dimiliki, apakah
memungkinkan untuk dioperasionalkan, mengingat volume sampah terus meningkat. Apakah
ada TPA yang direncanakan sebagai pengganti TPA tersebut, mohon
penjelasan," sebut Herri.
Sementara itu
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Edward Hutabarat menilai, Pemko
Medan belum memiliki program dalam mengatasi masalah sampah selama ini.
Disamping itu, Ranperda Persampahan yang di ajukan Pemko Medan pada BAB IV
pasal 14 tentang perizinan kegiatan usaha pengelolaan sampah, Fraksi PDIP
meminta Walikota untuk mengkaji lebih dalam pasal tersebut agar tidak
menimbulkan keresahan sosial dan kontra produktif dari tujuan Ranperda ini.
Pasalnya dalam Raperda ini pihaknya melihat tidak adanya pembatasan secara
detail tentang usaha pengeloaan sampah seperti mendapat izin dari Walikota.
"Pasal
14 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang menyelenggarakan pengelolaan sampah
wajib memiliki izin dari Walikota. Menurut kami, kebijakan ini akan memberangus
UKM yang ada di Kota Medan. Jadi perlu adanya peraturan yang jelas, klasifikasi
usaha pengelolaan persampahan seperti mendapatkan izin dari Walikota Medan.”
(MEDANFOTO/14)
0 komentar: