Translate

Demo Himma Pasbar, Depan Kantor PN Medan


Penetapan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap khasus pembunuhan berencana yang telah menewaskan seorang anak polisi. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari awal kejadian perkara hingga ke persidangan telah nyata terhadap adanya kenjanggalan dalam surat dakwaan .

Bagi masyarakat, hutang nyawa dibayar dengan nyawa, sebab tidak satupun manusia berhak menghilangkannya, apalagi dengan sengaja. Nyawa adalah anugrah tuhan, jadi jangan dirampas, jangan samakan nyawa manusia dengan nyawa hewan, oleh karena itu kami mahasiswa mengutuk dengan mengancam keras jika aparat hukum yang menjual atau menghalangi fakta-fakta hukum perkara ini. Massa meminta agar tersangka pembunuhan berencana tersebut di hukum seumur hidup maupun hukuman mati. MEDAN FOTO/Ahmad/14

0 komentar:

Back to Top