Translate

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Melakukan Pemusnahan Narkotika



Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu sebanyak 1.109,76 gram, daun ganja sebanyak 2.742,65 gram, psikotropika jenis happy five sebanyak 1 perkara 0,14 gram, dan psikotropika jenis pil extasi sebanyak 61,32 gram. Pemusnahan dilakukan kejari medan merupakan barang bukti yang telah dikumpulkan atas 299 perkara selama 3 bulan terakhir. Barang bukti dimusnahkan putusan pengadilan negeri medan yang telah berkekuatan hukum tetap periode 2014. dan kejari medan melakukan pemusnahan barang bukti lainya berupa perjudian yang memiliki 76 perkara. MEDAN FOTO/Ahmad Riadi/14

0 komentar:

Back to Top