Translate

Polda Sumut Mengamankan Selundupan Minyak Tanah



Polda Sumut mengamankan selundupan 18 jerigen bahan bakar minyak tanah kurang lebih 200 liter. Timsus gabungan melakukan razia pada pukul 22.00 wib dan melakukan penagkapan pada pengemudi kendaraan pickup. Tersangka melanggar pasal 53 Huruf D, C, dan E Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, para tersangka mendapatkan hukuman dibawah 5 tahun. Pihak Polda akan melakukan pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut. MEDAN FOTO/Ahmad Riadi/14

0 komentar:

Back to Top