Translate

Dishub Kota Medan Akan Melakukan Pemasangan Plang Tarif Parkir


MEDAN - Pasca banyaknya keluhan dari masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan oleh Juru Parkir (Parkir) dilapangan.Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan memasang plang tarif parkir di sejumlah titik di Kota Medan.

"Kita ada memberikan karcis parkir. Memang dilapangan masih kita dapat laporan banyak jukir-jukir yang mengambil retribusi parkir tepi jalan tanpa memberikan karcis. Kita berharap dengan adanya plang berisi tarif parkir, masyarakat bisa tau berapa tarifnya,"ujar Renward Parapat saat menjawab pertanyaan Sekretaris Komisi D, Dame Duma Hutagalung saat rapat evaluasi kinerja di Dinas Kantor Dinas Perhubungan terkait realiasi APBD 2014.

Dikatakan Renward rambu tersebut nantinya berisi tarif parkir yang dibagi menjadi dua kelas sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2014 yang baru disahkan. Untuk kelas 1 tarif parkir 1 unit sepeda motor sebesar Rp2ribu dan 1 unit mobil dikenakan tarif sebesar Rp3ribu. Sedangkan untuk kelas 2, masing masing jenis kendaraan bermotor dikenakan tarif lebih rendah Rp1000 dibandingkan tarif parkir kelas 1. Perbaharuan tarif parkir ini diatur dalam  Perda No 2 tahun 2014.

"Perda No 2 baru diberlakukan 1 November kemarin. Mudah-mudahan sampai tahun ini Target PAD kita sebesar Rp40,1 miliar bisa tercapai diatas 50 persen. Sampai saat ini PAD yang kita terima baru 44,11 persen atau sekitar Rp17,6 miliar,"ujarnya. Dikesempatan yang sama anggota Komisi D, Ilhamsyah SH, mengkritisi wacana akan diberlakukannya E-Parkir.

Menurut Ketua Fraksi Golkar ini butuh waktu untuk menerapkan E-Parkir. Apalagi E-Parkir ini sendiri belum pernah sekalipun dibahas bersama anggota DPRD Medan. Selain itu Ilhamsyah juga meminta perhatian serius Dinas Perhubungan dengan kondisi kemacetan yang ada disejumlah jalan di Kota Medan diantaranya di sepanjang simpang lampu merah menuju Terminal Pinang Baris.

"Menurut saya masyarakat kita ini perlu dipaksa untuk tertib. Maknya saya usulkan pembatasan jalan dibangun tinggi agar tidak bisa dimanfaatkan orang untuk menyebrang. Selain itu petugas Dishub harus tegas menertibkan jalan yang menjadi terminal liar agar kemacetan dapat diminimalisir,”ujar Ilham yang hadir di Dishub Medan bersama sejumlah anggota DPRD dari Komisi D lainnya diantaranya Ketua Komisi, Ahmad Arif, Abdul Rani, Maruli Tua Tarigan, Sahat B Simbolon, Dame Duma Hutagalung.

Menjawab pertanyaan Ilhamsyah, Renward mengaku akan menindaklanjuti masukan dari Komisi D. Sedangkan terkait E-Parkir menurutnya saat ini pihaknya baru memasukan ranperda tersebut dan ditampung di dalam Prolegda.

"Soal E-Parkir itu memang nantinya pasti akan kita bahas bersama anggota dewan. Ini masih menjadi Prolegda,"terangnya.
Sekedar informasi yang dimaksud dengan lokasi kelas 1 adalah lokasi parkir yang memiliki aktivitas  kendaraan bervolume tinggi seperti, di jalan Ahmad Yani, jalan Brigjend Katamso, jalan Brigjend Zein Hamid, jalan Gatot Subroto, jalan Putri Hijau, jalan Yos Sudarso, jalan Sisingamaraja, jalan Prof.Yamin, jalan Asia dan lainnya.


Sementara, yang dimaksud dengan lokasi parkir kelas 2 diantaranya, lokasi parkir yang tidak memiliki aktivitas  kendaraan yang tinggi. Misalnya, di jalan Yose Rizal, jalan Bakaran Batu, jalan Bintang, jalan Mesjid. (MEDANFOTO/14)

0 komentar:

Back to Top