Dishub Kota Medan Akan Melakukan Pemasangan Plang Tarif Parkir
MEDAN - Pasca
banyaknya keluhan dari masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) dilakukan oleh Juru Parkir (Parkir) dilapangan.Dinas
Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan memasang plang tarif parkir di sejumlah
titik di Kota Medan.
"Kita
ada memberikan karcis parkir. Memang dilapangan masih kita dapat laporan banyak
jukir-jukir yang mengambil retribusi parkir tepi jalan tanpa memberikan karcis.
Kita berharap dengan adanya plang berisi tarif parkir, masyarakat bisa tau
berapa tarifnya,"ujar Renward Parapat saat menjawab pertanyaan Sekretaris
Komisi D, Dame Duma Hutagalung saat rapat evaluasi kinerja di Dinas Kantor
Dinas Perhubungan terkait realiasi APBD 2014.
Dikatakan
Renward rambu tersebut nantinya berisi tarif parkir yang dibagi menjadi dua
kelas sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2014 yang baru disahkan. Untuk kelas 1
tarif parkir 1 unit sepeda motor sebesar Rp2ribu dan 1 unit mobil dikenakan
tarif sebesar Rp3ribu. Sedangkan untuk kelas 2, masing masing jenis kendaraan
bermotor dikenakan tarif lebih rendah Rp1000 dibandingkan tarif parkir kelas 1.
Perbaharuan tarif parkir ini diatur dalam
Perda No 2 tahun 2014.
"Perda
No 2 baru diberlakukan 1 November kemarin. Mudah-mudahan sampai tahun ini
Target PAD kita sebesar Rp40,1 miliar bisa tercapai diatas 50 persen. Sampai
saat ini PAD yang kita terima baru 44,11 persen atau sekitar Rp17,6
miliar,"ujarnya. Dikesempatan yang sama anggota Komisi D, Ilhamsyah SH,
mengkritisi wacana akan diberlakukannya E-Parkir.
Menurut Ketua
Fraksi Golkar ini butuh waktu untuk menerapkan E-Parkir. Apalagi E-Parkir ini
sendiri belum pernah sekalipun dibahas bersama anggota DPRD Medan. Selain itu
Ilhamsyah juga meminta perhatian serius Dinas Perhubungan dengan kondisi
kemacetan yang ada disejumlah jalan di Kota Medan diantaranya di sepanjang
simpang lampu merah menuju Terminal Pinang Baris.
"Menurut
saya masyarakat kita ini perlu dipaksa untuk tertib. Maknya saya usulkan
pembatasan jalan dibangun tinggi agar tidak bisa dimanfaatkan orang untuk
menyebrang. Selain itu petugas Dishub harus tegas menertibkan jalan yang
menjadi terminal liar agar kemacetan dapat diminimalisir,”ujar Ilham yang hadir
di Dishub Medan bersama sejumlah anggota DPRD dari Komisi D lainnya diantaranya
Ketua Komisi, Ahmad Arif, Abdul Rani, Maruli Tua Tarigan, Sahat B Simbolon,
Dame Duma Hutagalung.
Menjawab
pertanyaan Ilhamsyah, Renward mengaku akan menindaklanjuti masukan dari Komisi
D. Sedangkan terkait E-Parkir menurutnya saat ini pihaknya baru memasukan
ranperda tersebut dan ditampung di dalam Prolegda.
"Soal
E-Parkir itu memang nantinya pasti akan kita bahas bersama anggota dewan. Ini
masih menjadi Prolegda,"terangnya.
Sekedar
informasi yang dimaksud dengan lokasi kelas 1 adalah lokasi parkir yang
memiliki aktivitas kendaraan bervolume
tinggi seperti, di jalan Ahmad Yani, jalan Brigjend Katamso, jalan Brigjend
Zein Hamid, jalan Gatot Subroto, jalan Putri Hijau, jalan Yos Sudarso, jalan
Sisingamaraja, jalan Prof.Yamin, jalan Asia dan lainnya.
Sementara,
yang dimaksud dengan lokasi parkir kelas 2 diantaranya, lokasi parkir yang
tidak memiliki aktivitas kendaraan yang
tinggi. Misalnya, di jalan Yose Rizal, jalan Bakaran Batu, jalan Bintang, jalan
Mesjid. (MEDANFOTO/14)
0 komentar: