Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural
JAKARTA -
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Desember
2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10
(sepuluh) Lembaga Non Struktural.
Ke-10 lembaga
non struktural yang dibubarkan itu adalah: 1. Dewan Penerbangan dan Antariksa
Nasional; 2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat; 3. Dewan Buku Nasional; 4. Komisi Hukum Nasional; 5.
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Nasional.
Selain itu
juga turut dibubarkan 6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; 7. Badan
Pengembangan Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu; 8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak-Anak; 9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan
10. Dewan Gula Indonesia.
Dengan
pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian
Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM;
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman
Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk
Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja; Dewan Pengembangan Kawasan
Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
Adapun tugas
dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi; dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara
untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan
Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional ke
Kemendikbud; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan
Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite
Antar Departemen Bidang Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk
Anak-Anak ke Kementerian Tenaga Kerja; dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian
Pertanian.
Adapun
pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komisi Hukum Nasional
dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM; Dewan Pengembangan Kawasan Timur
Indonesia ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sementara pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan Pengembangan Kawasan
Timur Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengalihan
sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian
Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional,
dan Kementerian Keuangan.
“Pengalihan
sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal
ditetapkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 176 Tahun 2014 itu.
Ditegaskan
juga dalam Perpres ini, biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses
pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Melalui
Perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 Keputusan Presiden (Keppres) yang
mendasari pembentukan ke-10 lembaga non structural itu.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Perpres
yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly itu. (MEDANFOTO/Was/14)
0 komentar: